Zona Merah, ASN Pemkab Bantaeng Dilarang Perjalanan Dinas
- Ditegaskan Ilham Azikin

KABAR.NEWS, Bantaeng - Setelah ditetapkan masuk dalam zona merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Sulawesi Selatan, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 600/159/B.Orgs tentang penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemkab Bantaeng. (Lihat juga: Nurdin Abdullah Minta Warga dari Daerah Tidak Tahun Baru di Makassar)
Bupati Kabupaten Bantaeng, Ilham Syah Azikin menegaskan, setiap perjalanan dinas juga dilarang dan harus sepengetahuan dirinya dan sekretaris daerah (Sekda).
"Tidak ada lagi perjalanan dinas. Semua harus sepengetahuan saya dan Sekda. Ini berlaku sampai kita kembali ke zona orange," ujar Ilham di Bantaeng, Sabtu (19/12/2020).
Ilham Azikin juga akan mengeluarkan istruksi kepada semua ASN Pemkab Bantaeng untuk kembali melaksanakan Work From Home (WFH) dengan sistem 50 persen pembagian kerja.
"PNS dan Non PNS tetap bekerja dengan sistem WFH bagi pengawas, pelaksana dan fungsional umum dengan persentase 50 persen," katanya.
Selain itu, Pemkab Bantaeng juga membatasi aktivitas pertemuan, penerimaan tamu dan rapat tatap muka yang melibatkan banyak orang.
Apabila dilaksanakan rapat tatap muka, jumlah peserta dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas ruang serta waktu pelaksanaan acara diatur seefektif mungkin.
"Kecuali hal-hal yang bersifat mendesak, dan keadaan darurat dapat dilakukan di tempat tinggal dengan persetujuan pimpinan serta wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," kata Ilham. (Lihat juga: Cerita Bupati Bantaeng Sembuh dari Covid-19: Sempat Kritis Hingga Swab 7 Kali)
Dia menambahkan, jika ditemukan adanya PNS dan Non PNS yang terpapar Covid-19, maka penanggung jawab kantor segera berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Bantaeng untuk melakukan RT-PCR atau Swab.
Ilham Azikin menandaskan, ketika ditemukan pegawai dan atau honorer terkonfirmasi positif Covid 19 lebih dari lima orang atau lebih 15 persen dari jumlah pegawai SKPD, maka penanggung jawab segera menutup kantor tersebut.
Hingga Sabtu, 19 Desember, kasus positif aktif Covid-19 di Bantaeng berjumlah 19 pasien, 338 orang di antaranya sehat atau dipulangkan dan 9 meninggal dari jumlah kumulatif sebanyak 519 kasus.
Penulis: Akbar Razak/B