Warga Ajatappareng Bisa Belanja di Parepare, Ini Syaratnya

Forkopimda Parepare akan mulai melakukan penyekatan untuk mendukung program larangan mudik.

Warga Ajatappareng Bisa Belanja di Parepare, Ini Syaratnya
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah saat rakor pelarangan mudik. (Foto: KABAR.NEWS/Arsyad)






KABAR.NEWS, Parepare - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Forkopimda tergabung dalam Satgas Penangan Covid-19 menggelar rapat koordinasi perihal perpanjangan pemberlakuan pendisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang hari raya Idulfitri, di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).


Tiga titik perbatasan, baik di batas kota Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, maupun Parepare-Barru dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan berjaga hingga 24 jam secara bergantian.  


"Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni Perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru," ujar Taufan Pawe.


Secara teknis, Kepala Kepolisian Resort Parepare, Ajun Komisaris Besar Polisi Welly Abdillah menguraikan penyekatan arus mudik algomerasi sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat. Bagi pengendara melintas, kata dia, wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut siap-siap memutar balik arah kendaraannya. 


"Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk," tuturnya.


Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik.


"Akan ada teknis penyekatannya," imbuh Welly. 

Penulis: Arsyad/B