Wali Kota Parepare akan Teruskan Aspirasi Mahasiswa Penolak Omnibus Law

Daerah

Wali Kota Parepare akan Teruskan Aspirasi Mahasiswa Penolak Omnibus Law
Wali Kota Parepare Taufan Pawe (kanan) saat menerima aspirasi mahasiswa penolak Omnibus Law Cipta Kerja. (IST)

KABAR.NEWS, Parepare - Pemerintah Kota Parepare menerima audiensi Mahasiswa Aliansi Peduli Indonesia (API). Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad, memandu audiens itu dihadiri Wali Kota Taufan Pawe, Wakilnya Pangerang Rahim dan staf ahli.

 

Perwakilan Mahasiswa API, Muh Yusuf, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Parepare yang telah siap menerima aspirasinya. Kata dia, kehadirannya di hadapan wali kota untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

 

"Kami berharap pada perancangan undang-undang cipta kerja Omnibus Law itu ada katerbukaan ke publik dan meminta Pemerintah Kota Parepare untuk membantu mengawal penolakan UU itu," paparnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengapresiasi sikap Mahasiswa API datang audiens dengan tetap aman, tidak gaduh, dan sebelumya telah melakukan persuratan untuk menyampaikan aspirasi.

 

Menyikapi persoalan UU Omnibus Law kata Taufan, juga mengapresiasi apa yang menjadi kegalauan mahasiswa. "Setelah mendengarkan aspirasi adik-adik, saya memposisikan diri sebagai orang pemerintahan dan akademisi," papar Taufan.

 

Taufan Pawe mengatakan, menurut pengetahuannya, halaman UU Omnibus Law itu bisa berubah, yang tidak berubah sifatnya finalisasi. Pihaknya juga belum membaca secara keseluruhan UU itu. Namun, yang harus diketahui adalah isi pasal-pasal di dalamnya, jangan sampai mengeluarkan aturan isi UU yang merugikan daerah.

 

Melalui pandangan akademisnya, Taufan mengatakan lagi, letak masalah UU Cipta Kerja itu sebaiknya pemerintah membawa masalah itu ke kampus, kemudian dicairkan ke Mahasiswa.

 

"Seandainya pemerintah membahas secara terbuka, hal ini tidak akan terjadi penolakan seperti ini, rancangan UU itu mestinya ada dari kalangan akademisi. Pandangan akademis, silahkan melakukan penolakan, silahkan itu adalah hak asasi, namun harus ada orang intelektual menyalurkan aspirasi itu," kata pria berlatar akademisi Hukum itu.

 

Di akhir audiens, Taufan Pawe, meminta Sekretaris Daerah, meneruskan aspirasi mahasiswa API itu ke Kementerian Dalam Negeri ke dalam dokumen pemerintahan.


Penulis: Arsyad/C