Wali Kota Makassar Curiga Kantor Lurah Pandang Disertifikatkan Pihak Lain
Kantor Lurah Pandang merupakan aset Pemkot Makassar.

KABAR.NEWS, Makassar - Polemik dugaan Kantor Lurah Pandang, Kecamatan Panakukang berstatus disewa menjadi perhatian Wali Kota Makassar, Moh Ramadan Pomanto. Padahal Kantor Lurah Pandang merupakan aset Pemkot Makassar.
Danny Pomanto menegaskan bahwa aset Kantor Lurah Pandang adalah milik Pemkot. Danny mengatakan terdapat klaim pihak lain yang mengatakan fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos) Kantor Lurah tersebut miliknya.
"Itu tercatat di Fasum Fasos Kota, termasuk fasus fasosnya CV Dewi itu menurut dia. Tapi ternyata sudah ada sertifikat baru di atasnya, itu jadi persoalan besar kalau begitu," tutur Danny saat dihubungi, Senin (19/4/2021).
Danny menjelaskan Kantor Lurah Pandang memang merupakan Fasum yang sebelumnya diserahkan CV Dewi ke Pemkot Makassar. Namun dirinya menduga, ada upaya kriminal jika terdapat pihak yang menyertifikasi kembali.
"Menurut laporan, kantor Lurah Pandang itu berdiri di atas Fasumnya CV Dewi yang sudah diserahkan, kenapa lagi ada yang pergi sertifikatkan? Itu kriminal sekali," paparnya
Sejauh ini, Danny mengatakan baru mendapatkan informasi tersebut secara lisan dan belum mengusut secara langsung persoalan tersebut.
Namun pihaknya menduga jika ada upaya penyertifikatan, maka camat dan lurah terlibat dalam persoalan tersebut.
"Saya baru dapat laporan lisan. Saya nanti liat, karena saya masih ini di Jakarta. Kenapa bisa di sertifikatkan? Berarti camat dan lurah terlibat ini kalau ada pindah tangan," kata Danny.
Sebelumnya diketahui, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang sebesar Rp100 juta untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang. Hal ini diakui Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Helmy Budiman.
APBD Perubahan Tahun 2020 terdapat pengusulan pembayaran sewa kantor lurah tersebut dan masuk dalam DPA Kecamatan Panakukkang. Namun proses pencarian anggaran tersebut batal sebab persoalan dokumen terlambat diterima oleh pihak BPKAD Makassar.
"Pada saat akhir sebelum final keputusan pembahasan masuk anggarannya, memang di awal tidak ada, tapi pas ketok palu ada masuk. Tetapi batal cair," jelas Helmy.
Helmy sendiri juga menegaskan Kantor Lurah Pandang tercatat pada KIB aset Pemkot Makassar.
"Itu masuk dalam aset Pemkot Makassar, karena tercatat di KIB Aset Pemerintah Kota,"tandasnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B