Vonis Jrx 14 Bulan, ICJR: Hakim Samakan Profesi IDI dengan Suku
Dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi

KABAR.NEWS, Jakarta - LSM Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) menilai, vonis 14 bulan penjara oleh hakim terhadap I Gede Ari Astina atau Jrx dalam kasus "IDI Kacung WHO", sangat berbahaya bagi iklim demokrasi.
Majelis Hakim menyatakan Jrx bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan memvonis Jrx menggunakan pasal itu, ICJR menilai majelis hakim menyamakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan suku, agama, ras, dan antargolongan. Padahal, IDI adalah organisasi profesi dokter.
"Putusan Hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia. Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras," kata ICJR dalam siaran persnya, Kamis (19/11/2020).
Selain itu, dengan memvonis Jrx memakai pasal 28 ayat (2) UU ITR, maka Majelis Hakim menyepakati bahwa penambuh drum Superman Is Dead itu tidak bersalah sesuai dakwaan pertama yaitu Pasal 27 ayat (3) atas perbuatan menghina IDI.
Namun, ICJR menyayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar justru memutus Jrx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter.
"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," kata ICJR.
Menurut ICJR, terlalu jauh untuk Menyatakan organisasi profesi sebagai “antargolongan” yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
"Perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik, jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter."
"Terlebih lagi, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya," demikian ICJR.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020), Jrx divonis hukuman 14 bulan kurungan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan hakim terhadap Jrx lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum kurungan 3 bulan penjara.