VIDEO: Rizieq Shihab Ditahan Agar Tak Melarikan Diri
Ditahan selama 20 hari

KABAR.NEWS, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, polisi resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muh. Rizieq Shihab pada Minggu (13/12/2020) dini hari WIB.
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan massa tanpa protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Dalam video yang beredar di media sosial Twitter, terlihat Rizieq digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan kedua tangan diikat dan memakai rompi tahanan berwarna orange berlapis baju jubah.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pihaknya memiliki dua alasan untuk menahan Rizieq. Pertama, alasan subjektif dan alasan yang sifatnya objektif.
Argo menjelaskan, Rizieq ditahan hingga dua puluh hari tahap pertama karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. Hal itu disebut Argo sebagai alasan subjektif penahanan.
Sementara, alasan objektif polisi menahan Rizieq Shihab sebab tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun ke atas. "Untuk objektif ya alasan 5 tahun ke atas," ujar Argo dikutip dari Detikcom.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan kurang-lebih 8 jam mulai pukul 11.30 hingga pukul 22.00 WIB, Sabtu (12/12/2020). Selama pemeriksaan, polisi menyebut Rizieq dicecar 84 pertanyaan.
Rapatkan barisan saudara, jangan kendorkan perjuangan...#AllahWithIBHRS pic.twitter.com/zOC7C9wgfH
— R.I.F (@rifofficial_) December 12, 2020