Video Hoaks Suap Jaksa Kasus HRS, Mahfud MD: Harus Diusut

Mahfud menyebut potongan video seorang jaksa tertangkap menerima suap sebenarnya terjadi tahun 2016 dan tidak terkait dengan sidang Habib Rizieq Shihab.

Video Hoaks Suap Jaksa Kasus HRS, Mahfud MD: Harus Diusut
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Internet)

KABAR.NEWS, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md meminta pengusutan terkait video hoaks seorang jaksa menerima suap terkait sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab. Mahfud menilai video tersebut sengaja diviralkan oleh orang tak bertanggungjawab. 

Mahfud mengatakan dirinya telah menelaah dan kemungkinan untuk melakukan revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghilangkan pasal karet. Ia mengatakan UU ITE berangkat seperti kasus yang saat ini terjadi.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," cuit Mahfud dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan potongan video viral penangkapan jaksa AM sebenarnya terjadi enam tahun lalu. Akibat video hoaks tersebut, kata Mahfud, membuat publik marah.  

"Publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks: penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan potongan video seorang jaksa menerima suap dalam kasus HRS adalah hoaks. Leonard mengungkapkan video tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2016 dan tidak terkait dengan kasus HRS. 

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejagung adalah peristiwa yang terjadi pada November tahun 2016 dan bukan merupakan pengakuan Jaksa menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard seperti dikutip, Minggu (21/3/2021).

Leonard meminta agar masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong ataupun hoaks. Alasannya, penyebar berita bohong bisa dijerat pasal pidana UU ITE.

"Jangan menyebarluaskannya melalui jaringan media sosial, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab yang telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Video berdurasi 48 detik tersebut menarasikan dengan voice over terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia.