Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa Tanpa KTP Domisili di Faskes Pemerintah

Mulai berlaku sesuai edaran Kemenkes

Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa Tanpa KTP Domisili di Faskes Pemerintah
Ilustrasi. Vaksinasi Covid-19 untuk warga keturunan Tionghoa di Vihara Ibu Agung Bahari, Kota Makassar. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia yang menjadi target vaksinasi Covid-19, kini tak diwajibkan menunjukkan KTP domisili untuk mendapat suntikan vaksin di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah.


Penghapusan syarat domisili tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.


"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Jumat (25/6/2021).


Penghapusan syarat domisili untuk peserta sasaran vaksinasi, juga sebagai upaya pemerintah mempercepat target 1 juta dosis vaksin Covid-19 per hari. (Baca juga:Guru Lumpuh usai Divaksin, Dinkes Jeneponto: Kata Dokter Tidak ada Masalah)

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.


"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal dan Poltekkes," katanya.

Maxi menambahkan surat edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemenkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.


Untuk itu, kata Maxi, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.


"Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.


Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, katanya, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. (Baca juga: Pemerintah Hentikan Sementara Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547)


"Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 hingga 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan," tandas Maxi.