Update Covid-19,Kasus Positif Harian Tembus 6.982 Orang
Jumlah keseluruhan kasus Covid-19 dengan demikian mencapai 664.930 orang.

KABAR.NEWS, Jakarta--Secara nasional update data kasus harian positif Covid-19, per Minggu(20/12) bertambah 6.982 orang. Jumlah keseluruhan kasus Covid-19 dengan demikian mencapai 664.930 orang.
Data tersebut dilansir dari situs www.covid.go.id, sebagaimana dikutip di Suara.com. Adapun data itu diperbarui setiap pukul 12.00 WIB.
Terdapat 5.551 orang dinyatakan sembuh pekan ini.Angka tersebut menambah total pasien yang sudah dinyatakan sembuh yakni berjumlah 541.811 orang. Namun sayangnya, masih tercatat kasus orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 yakni sebanyak 221 orang, per Minggu kemarin.
Sejauh ini sudah ada 19.880 orang yang tercatat wafat akibat virus yang pertama kali menghebohkan Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China tersebut.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mencatat setidaknya terdapat 66.702 orang yang masuk kategori suspek. Sementara itu mereka juga telah menerima laporan di mana sudah ada 48.134 spesimen yang diperiksa. Lebih lanjut, hingga detik ini, Covid-19 masih menyebar di 510 kabupaten/kota dan 34 provinsi.
Perketat Mobilitas Jelang Nataru
Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 memperketat mobilitas warga selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Khususnya, bagi mereka yang hendak berpergian baik di dalam maupun ke luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penangangan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangan resmi dikutip di Suara.com, Minggu (20/12/2020).
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni; memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.(*)