Unpad Copot Wakil Dekan karena Pernah Aktif di HTI
- Baru dua hari menjabat

KABAR.NEWS, Bandung - Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung mencopot dosen berisinial AAH dari jabatan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena pernah aktif sebagai pengurus organisasi yang dilarang pemerintah yakni Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Status wakil dekan AAH dicabut berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unpad nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Padahal jabatan itu baru diduduki pria bergelar doktor tersebut sejak Sabtu, 2 Januari 2020.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan pencopotan AAH sebagai komitmen kampus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
"Karena Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka penggantian tersebut dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dandi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021) dikutip dari Kantor Berita Antara.
"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," sambung dia.
Selanjutnya Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto untuk mengisi jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
Menurut Dandi, AAH disebut sempat menjadi pengurus organisasi terlarang itu. Dandi pun mengonfirmasi bahwa organisasi terlarang itu yakni HTI yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2017 lalu.
"Itu sebabnya hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," kata dia.
Meski organisasi itu sudah tidak ada dan AAH sudah tidak aktif lagi, menurutnya pencopotan itu dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.
Sehingga dengan adanya pencopotan itu, AAH batal menjabat sebagai wakil dekan dan tetap beraktivitas seperti biasa sebagai dosen di FPIK.