UMK Makassar 2021 Naik Rp63.831

Sudah Disahkan Melalui Sidang

UMK Makassar 2021 Naik Rp63.831
Ilustrasi mata uang.(int)






KABAR.NEWS, MAKASSAR - Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2021 telah ditetapkan melalui sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar. 

Hal ini diungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Irwan Bangsawan. Kata dia, dari hasil kesepakatan, UMK Makassar mengalami kenaikan sebesar 2 persen, sehingga menjadi Rp3.255.403.

"UMK Kota Makassar tahun 2021 meningkat sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya," kata Irwan di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Petterani, Selasa (10/11/2020).

Selanjutnya, kata Irwan, dokumen UMK akan diserahkan kepada Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk dibuat rekomendasi. Kemudian akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk disahkan melalui surat keputusan.

"Kenaikannya sebesar Rp63.831 dibanding UMK tahun ini. Kami bersama dewan pengupahan kembali akan kembali bertemu membahas struktur skala upah. Hari ini juga saya akan menghadap ke Pj Walikota untuk bermohon untuk dapat ditandatangani rekomendasi yang telah kita buat bersama," paparnya.

Pihaknya juga mengatakan, para pengusaha tidak merasa diberatkan dengan kenaikan upah tersebut. Sehingga, Irwan memastikan Disnaker akan melakukan pengawasan agar buruh dan karyawan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

"Kami akan melakukan pengawasan ketat. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK. Terutama badan usaha yang memiliki aset di atas Rp250 juta," tukasnya.

Sementara, Anggota Dewan Pengupahan Kota Makassar dari Serikat Pekerja, Saharuddin mengaku bahwa pihaknya menerima keputusan pemerintah yang hanya menaikkan UMK tahun 2021 sebesar 2 persen. 

"Ini patut kita syukuri. Karena kalau kita lihat indikator dalam penetapan yaitu KHL, seperti kondisi ekonomi yang minus akibat pandemi Covid 19. Seharusnya tidak ada kenaikan," ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mendesak adanya kenaikan upah meski dunia usaha terdampak pandemi virus corona. Menurutnya, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.

"Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat," pungkasnya.


Penulis: Fitria Nugrah Madani/A