Tunggu Petunjuk Pusat, KPU Torut akan rekrut Ribuan Ad Hoc Pemilu 2024
* Termasuk menunggu peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU

KABAR.NEWS, Toraja Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, belum membuka perekrutan panitia Ad Hoc atau pelaksana teknis yang bertugas menyukseskan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Torut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Anshar Tangkesalu mengatakan, jadwal perekrutan Ad Hoc belum bisa dipastikan karena masih menunggu PKPU maupun petunjuk KPU pusat.
"Hingga saat ini kami belum bisa memastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan penyelenggara pemilu Ad Hoc. Kemungkinan akhir Oktober atau November sebab belum ada jadwal resmi dari KPU RI," kata Anshar kepada KABAR.NEWS di Toraja Utara, Kamis kemarin.
Ia menjelaskan KPU Torut membutuhkan sebanyak 105 tenaga Ad Hoc sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 453 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mereka nantinya akan menyelenggarakan tahapan pemilu di tingkat kecamatan dan Lembang/kelurahan di Toraja Utara.
Selain itu, lanjut Anshar, KPU Torut juga akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara. Panitia ini bertugas memutakhirkan data pemilih dari rumah ke rumah sehingga data yang diperoleh betul - betul akurat.
Jumlah TPS di Torut pada Pemilu 2024 diperkirakan sebanyak 822. Selain itu, dibutuhkan tujuh orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 petugas ketertiban TPS.
"Jadi jika ditotal dari perkiraan 822 TPS maka ada sekitar 7.398 tenaga SDM yang akan direkrut. Tentunya seluruh masyarakat kabupaten Toraja Utara memiliki hak Untuk menjadi penyelenggara pemilu Ad Hoc bagi yang telah memenuhi syarat," jelas Anshar.
"Apa saja syaratnya? Termasuk syarat yang paling mendasar adalah tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik, usia dan pendidikan," tambahnya.
Anshar juga mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pemilu 2024 mendatang.
"Segera mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai calon penyelenggara pemilu Ad Hoc nantinya, pastikan diri Anda tidak menjadi anggota atau pengurus salah satu partai politik dengan cara mengecek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link web Info Pemilu," pungkas Anshar.
Penulis: Febriani/B