Tunggu Persetujuan Kemendagri, Benarkah TPP ASN Jeneponto akan Disetop?

*Menunggak dua bulan

Tunggu Persetujuan Kemendagri, Benarkah TPP ASN Jeneponto akan Disetop?
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Belum cair, belum keluar persetujuan dari Kemendagri," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto Armawi A. Paki kepada KABAR.NEWS via telepon, Rabu (16/2/2022).


Armawi mengatakan Pemkab Jeneponto setiap tahunnya harus menunggu izin dari Kemendagri untuk membayarkan TPP ASN. Hal itu sesuai Permendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019.


Dia menjelaskan, uang TPP ASN yang menunggak dua bulan terakhir karena anggarannya masuk pagu kinerja di bulan Desember 2021 dan dianggarkan pada tahun 2022. Sehingga pembayaran tertunda.


"TPP Desember 2021 itu masuk di anggaran 2022," singkatnya.


Ditanya soal besaran uang TPP ASN Pemkab Jeneponto, Armawi mengaku tidak tahu lantaran belum ada Ampra. Sebab, pihaknya hanya juru bayar.


"Data silahkan ke BKPSDM kami di BPKAD membayar berdasarkan ampra dari BKPSDM masing-masing OPD," ujarnya.


Mengenai pengakuan seorang pejabat bahwa TPP ASN Jeneponto terancam tak dibayar, ia menegaskan hal itu tidak benar. Dia memastikan segalanya sesuai prosedur.


"Itu tidak benar kalau ada persetujuan Kemendagri pasti kita bayar karena semua ASN ada disitu TPP-nya," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/B