Tukang Ojek di Toraja Ditangkap Bawa Sabu
*Pernah terjerat kasus yang sama

KABAR.NEWS, Makale - Seorang tukang ojek berinisial YB di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi di Jalan Pongtiku, Kecamatan Makale Utara, pada Selasa (22/2/2022). YB tercatat sebagai residivis.
Kasat Resnarkoba Polres Tator AKP Gerianto Pabuang mengatakan YB pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 dari Rutan Kelas II B Makale Tana Toraja.
"Hari ini kami bersama Tim Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap YB dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu narkoba jenis Sabu di dalam saku celananya sebanyak dua saset," kata Gerianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurut Gerianto, sabu-sabu yang dikantongi YB seberat 1,62 gram. Barang tersebut diperoleh dari luar Tana Toraja dengan hara Rp2 juta dan rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, YB terancam dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah.
"Saat ini pelaku YB beserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu golongan satu diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Gerianto.
Penulis: Febriani/B