Tujuh ASN Parepare Lulus Ujian Sertifikasi Barjas 2021

Digelar BKPSDMD Parepare

Tujuh ASN Parepare Lulus Ujian Sertifikasi Barjas 2021
Diklat sertifikasi barang dan jasa yang digelar BKPSDMD Parepare. (IST)






KABAR.NEWS, Parepare - Tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan, dinyatakan lulus pada pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi Barang dan Jasa (Barjas) yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Parepare.


Pendidikan dan pelatihan tersebut digelar di ruang data kantor wali kota Parepare, mulai 24 sampai 26 November 2021. Diklat ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti 78 orang peserta. 


Tujuh peserta diklat dan ujian Barjas yang dinyatakan lulus masing-masing tiga pejabat administrator, yaitu Abdul Rizal dari Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie, Guntur dari BKPSDMD Parepare dan Sekretaris Camat Bacukiki Barat, Ilham.


Kemudian, pejabat pengawas Dinas Kesehatan Parepare, Ahmad, serta 3 orang pejabat pelaksana yaitu Fahmi Januar dari BKPSDMD, Cabri dari Dinas Perkimtan dan Santo Dendang dari Dinas Perkimtan Parepare.


Kepala BKPSDM Parepare Gustam Kasim mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah membekali para peserta agar memahami Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang dapat diimplementasikan. 


“Tentunya melalui pelatihan ini nantinya akan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan atau merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Guntur melalui keterangan tertulis, Minggu (28/11/2021).


Peserta yang lulus dan bersertifikasi ini pun diharapkan Gustam, untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


“Kami berharap mereka akan mengemban tugas dengan baik dan tidak ada lagi kekhawatiran dan ketakutan  ketika harus menjalankan fungsi dan tugasnya. Jangan sampai hal ini menjadi hambatan, oleh karenanya setiap aturan harus dipahami dengan benar agar dapat bekerja dengan tenang dan lancar”, jelas Gustam. 


Sementara itu, Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus saat memantau pelaksanaan ujian sertifikasi barang dan jasa, mengungkapkan peserta pelatihan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diutus dari beberapa instansi, terdiri dari 27 Pejabat administrator, 25 pejabat pengawas, 26 pejabat fungsional dan pelaksana.


"Jadi peserta Diklat Barang dan Jasa tahun 2021 ini, kita prioritaskan untuk pejabat administrator yg belum pernah ikut diklat Barang dan Jasa, serta peserta yang pernah ikut diklat tetapi belum lulus dalam ujiannya. Dan ini untuk memenuhi memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.


Penulis: Arsyad/C