Transaksi Sabu di TPI Lappa, IRT di Sinjai Ditangkap Polisi
Kedua pelaku ditangkap saat transaksi sabu di TPI Lappa Sinjai.

KABAR.NEWS, Sinjai - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sinjai menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua orang ditangkap yakni FH (28) warga Lagoppo, Desa Massangkae, Kajuara, Bone dan seorang IRT, NH (32) warga Lappa, Sinjai Utara.
Kepala Polres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Irmawan membeberkan penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Inspektur Satu Hanny Williem. Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi Selasa (16/3/2021).
"Penangkapannya pada hari Selasa sekira pukul 14.00 Wita kemarin di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Lappa, Sinjai Utara," kata Iwan Irmawan melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Rabu (17/3/2021).
Iwan mengaku penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran TPI Lappa sering terjadi transaksi sabu. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Sinjai dengan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Saat anggota sudah di TKP, mereka melihat seorang perempuan sedang duduk di depan kios kemudian datang seorang lelaki mengendarai sepeda motor dan berhenti didekat perempuan tersebut sehingga anggota mendekatinya," ujarnya.
Kemudian, kata Iwan, dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 2 (dua) sachet kristal bening yang diduga sabu terselip di dalam silikon handphone.
"Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui kalau dua sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Jadi NH memesan dua sachet sabu tersebut dengan menggunakan uang miliknya sebesar Rp 400 ribu," sambung Iwan Irmawan.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram dan satu unit HP merek oppo warna hitam.
Penulis: Syarif/C