Tragedi Kanjuruhan: Ketua Panpel Dihukum 1 tahun 6 Bulan Penjara

* Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Tragedi Kanjuruhan: Ketua Panpel Dihukum 1 tahun 6 Bulan Penjara
Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. (Ilustrasi/INT)






KABAR.NEWS, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus Kanjuruhan bernama Abdul Haris.


Pria tersebut merupakan Ketua Panitia Pelaksana atau Panpel pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2023.


Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat.


"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," kata Abu Achmad Sidqi dalam sidang yang digelar, Kamis (9/3/2023).


Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. 


Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.


Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.