TPP ASN Jeneponto Menunggak, Iksan: Tugas BPKAD Koordinasi Kemendagri
*Menunggak dua bulan belum dibayar

KABAR.NEWS, Jeneponto - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar akan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, (BPKAD) Armawi A. Paki, terkait belum dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
"Saya kan selama ini di jakarta kemarin persentase. Saya akan panggil yah terima kasih," kata Iksan Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, di Jeneponto, Kamis (17/2/2022).
Menurut dia, mandeknya pembayaran TPP ASN disebabkan belum terbitnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Koordinasi dengan kementerian tersebut menjadi tugas BPKAD.
"Itu sudah tupoksinya BPKAD harus tidak perlu otomatis, semua harus jalan, kan kalau mandek seperti ini tugasnya pimpinan menanyakan. Saya juga akan panggil BPKAD cuman sibuk dengan sosialisasi vaksin ini," jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini menduga, bisa saja rekomendasi dari Kemendagri belum terbit disebabkan adanya administrasi yang belum lengkap terkait TPP ASN.
"Teknis administrasi mungkin perlu dihubungi kementerian oleh yang terkait, dalam hal ini BPKAD. Yang bisa memberikan keterangan itu BPKAD dan Ortala saya juga mau tanya dia kenapa sampai ini belum selesai," ungkap Iksan.
Eks Sekda Jeneponto ini menjelaskan bahwa keluhan soal keterlambatan pembayaran TPP ini kali pertama terjadi.
"TPP inikan baru, pembayaranya juga per triwulan tapi kan ini seluruh pegawai yang mendapatkan TPP kecuali Diknas barang kali para guru. Tetapi tidak semua diknas itu guru," ucapnya.
Oleh karena itu, kata dia, TPP tersebut merupakan hak ASN dan kewajiban pemda untuk membayarkan.
"Hak bukan kewajiban, tetapi kewajiban pemda, kan kita sudah anggarakan itu untuk tunjangan di tahun 2022 ini ada anggaranya di APBD," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A