Tolak Divonis 4 tahun, Rizieq Ajukan Banding Kasus RS UMMI

Vonis 4 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU

Tolak Divonis 4 tahun, Rizieq Ajukan Banding Kasus RS UMMI
Rizieq Shihab (kiri) berbicara dengan penasehat hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Jakarta - Terdakwa kasus tes usap Covid-19 Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab menolak vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan akan mengajukan banding.


"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) dikutip dari Antara.


Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU. Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.


"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.


Rizieq Shihab menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara dalam kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor.

Khadwanto menjelaskan, bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.


Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.