Tim KARS sebut RSUD Parepare Layak Terakreditasi Paripurna
* Secara garis besar memenuhi persyaratan

KABAR.NEWS, Parepare - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare Renny Anggraini Sari menerima kunjungan Tim Survei Simulasi Akreditasi Rumah Sakit dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan Indonesia di Aula RSUD Andi Makkasau Parepare, Rabu (5/4/2023).
Hadir Wakil Direktur Bidang Pelayanan Ibrahim Kasim, Wakil Direktur Bidang Administrasi Andi Cenrara dan Keuangan, Dewan Pengawas, dan segenap jajaran RSUD Andi Makkasau Parepare.
Tim Survei Kars Simulasi Akreditasi Rumah Sakit antara lain dr. Budiharto, Sp.B.,FISQua, dr. Ramli Isa Kukuh, MHA. FISQua, Ns. Kusnanto, S.Kep. MARS.
Renny Anggrainy Sari mengatakan kedatangan Tim KARS Kementerian Kesehatan dalam rangka melihat secara langsung kondisi pelayanan dan kesiapan dari RSUD Andi Makkasau Parepare dalam memberikan pelayanan maksimal kepada pasien.
"Terimakasih atas kedatangannya di Kota Cinta BJ Habibie, Kota Parepare. Kami sangat mengharapkan bimbingan dan masukannya karena tidak lama lagi kami akan melakukan final survey Akreditasi," ucap Renny.
"Apa yang menjadi masukan akan segera kami lakukan pembenahan sehingga nantinya kami mendapatkan Akreditasi Paripurna," ungkapnya.
Ketua Tim Survey, dr. Budiharto mengatakan dirinya memberikan harapan kepada RSUD Andi Makkasau Parepare. Ia mengungkapkan bahwa secara garis besar, telah memenuhi syarat tinggal terdapat sedikit hal yang masih perlu dibenahi.
"Kita lihat yang perlu dilakukan dalam survei ini adalah Progras itu nilainya harus 100. Susunan penerimaan tamu sudah bagus dan sampaikan apa adanya agar dapat kita benahi," papar Budi.
"Semoga RSUD Andi Makkasau dapat meraih Akreditasi Paripurna," harapnya.
Diketahui bahwa Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan standar akreditasi rumah sakit yang berlaku secara nasional, melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien merupakan kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Evaluasi mutu dapat dilakukan secara internal melalui komite rumah sakit dan secara eksternal melalui akreditasi rumah sakit.
Penulis: Arsyad/C