Tiga Warga Torut Tertipu, Bayar Rp2 juta Diimingi Kerja di Tembagapura

Pelaku berasalan kakak iparnya meninggal

Tiga Warga Torut Tertipu, Bayar Rp2 juta Diimingi Kerja di Tembagapura
Pelaku penipuan saat diamankan di Polres Toraja Utara. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Rantepao - Tiga warga Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan dengan iming-iming bekerja di Temabagapura, Papua. Terduga pelaku berinisial RBA (45) menggasak duit jutaan rupiah dari korban lalu dipakai minum ballo.


Pelaku RBA (45) yang merupakan warga Lo'ko Uru, Rindingallo, Torut, menipu korbannya bernama Roby, Yunus dan Yosapin untuk mendapatkan pekerjaan di Tembagapura. Kini RBA telah diamankan polisi.


Kasubbag Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo menerengkan kasus penipuan ini berawal  pada awal Mei 2021, ketika RBA mendatangi kediaman Bapak Gare' atau kerabat dari salah satu korban. Di sana, pelaku menawarkan lowongan kerja di Tembagapura.


"RBA ini mengatakan bahwa dia mempunyai kakak di Tembagapura yang bisa memasukkan orang untuk mendapatkan pekerjaan," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).


Karena tertarik dengan iming-iming tersebut, sehingga Bapak Gare' menghubungi kerabatnya untuk bergabung. Setelah itu RBA minta dikirimkan uang dengan dalih untuk membawa ketiga korban ke Papua. RBA meminta duit masing-masing Rp2,7 juta dari ketiganya.


"Uang tersebut dikirim ke rekening Mika Leppang dan setelah uang masuk, kemudian dia suruh ponakannya pergi tarik uang tersebut. Dan uang tersebut pun ternyata dipergunakan untuk minum -minuman keras di Karaoke Ballo di Ba'lele dan Kafe Planboyan," tutur Agus.


Lewat rekening keponakannya itu, RBA menerima duit tiket pesawat dari korban secara bertahap. Pertama pada tanggal 10 Mei yang dikirim Yunus sebesar Rp2,7 juta, disusul Robi dengan nilai yang sama. Kemudian Yosapin pada 20 Mei 2021 senilai Rp2,2 juta.


Setelah menerima uang dari korban, pelaku RBA membawa ketiga pria tersebut ke Kota Makassar untuk diterbangkan ke Papua. Alasannya pesawat yang mengangkut akan terbang pada 21 Mei, pukul 03.00 WITA. 


"Tapi setelah di Makassar, RBA beralasan lagi kalau istri dari kakaknya yang ada di Tembagapura meninggal dunia ditabrak mobil sehingga ketiga orang tersebut tidak bisa diantar ke sana, karena kakak RBA akan membawa jenazah istrinya ke Palopo, setelah itu RBA bersama korban kembali lagi ke Toraja," kunci Agus.


Tak lama setelah membawa pulang kembali para korban, RBA akhirnya diringkus Polres Torut setelah korban melayangkan laporan. Pria berumur 45 tahun itu kini mendekap di ruang tahanan dan terancam dijerat Pasal 375 KUHPidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.


Penulis: Febriani/B