Tiga Petani Muda di Gowa Nyambi Jadi Pengedar dan Bandar Sabu

Dicokok polisi

Tiga Petani Muda di Gowa Nyambi Jadi Pengedar dan Bandar Sabu
Polres Gowa saat merilis para tersangka penyalahgunaan Narkoba, Senin (1/3/2021). (IST)






KABAR.NEWS, Gowa - Tiga petani di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) nyambi jadi kurir hingga bandar narkoba jenis sabu. Mereka nekat terjun dalam bisnis haram itu lantaran tergiur duit besar.


Tiga komplotan penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu masing-masing bernama Muhammad Manza (23), Irfan (22) dan satu masih di bawah umur yakni MA. Ketiga pemuda itu diringkus di tempat persembunyiaannya di Dusun Bontotangnga, Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolo Pao, Gowa, Jumat (26/2/2021) lalu.


Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan, aksi komplotan ini tercium pertama kali lantaran masyarakat yang resah dan curiga ihwal peredaran narkoba di daerah itu.


"Perannya mereka berbeda-beda, kalau MA itu sebagai kurir, M itu pengedar, dan I bandar. Jadi modusnya bandar ini menyerahkan sabu kepada dua rekannya kemudian menjual kepada supir melalui chatingan," jelas Tambunan saat ekspose di halaman Mapolres Gowa, Senin (1/3/2021).


Menurut Tambunan, mereka menjalankan bisnis haram ini lantaran tergiur dengan keuntungan besar ketimbang menjadi petani.


"Barang bukti yang kita amankan ada 8 sachet paket sabu seberat 1.13 gram dan uang tunai Rp400 ribu uang hasil penjualan," ungkap Tambunan.


Para pemuda ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.


Penulis: Reza Rivaldy/B