THM Holywings Makassar Abaikan Prokes, Kasatpol: Bisa Disegel 

Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar, Holywings, nekat beroperasi dengan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

THM Holywings Makassar Abaikan Prokes, Kasatpol: Bisa Disegel 
Suasana di THM Holywings Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga.(Ist) 






KABAR.NEWS, MAKASSAR - Salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar, Holywings, nekat beroperasi dengan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. 

Hal itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa THM, termasuk Holywings yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Sabtu (24/10/2020) malam.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa THM bersangkutan melanggar aturan dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Setelah kami terima informasi, maka kami turun untuk melihat dan ternyata faktanya, benar THM itu telah melanggar protokol kesehatan. Kita lihat sudah indoor (dalam ruangan) musiknya juga DJ itu tidak bisa. Kita masih toleransi kalau musik live, apalagi ruang tertutup," tandas Iman saat dihubungi, Minggu (25/10/2020) tadi.

Iman pun menyayangkan adanya pelangggaran yang dilakukan pihak Holywings seperti membiarkan pengunjung berdepetan dan bebas menghisap vape atau rokok elektronik yang dinilai sangat berpotensi terjadinya penularan virus berbahaya itu. Menurutnya, penyebaran Covid-19 sangat berbahaya melalui vape tersebut. 

"Yang kedua yang amat disayangkan itu smoke. Ada smoke itu yang dikeluarkan setiap beberapa menit yang seperti embun, itukan mempercepat proses penyebaran Covid-19. Kalau seandainya satu orang yang berada di situ yang terpapar covid 19. Itu kan aerosol atau airbone yang mempercepat proses (penyebaran virus)," imbuhnya.

Olehnya itu, kata Iman, pihaknya akan merekomendasikan pihak terkait untuk memberikan sanksi denda administrasi kepada pihak pengelola Holywings. 

"Kami akan laporkan ke Tim Gugus (Satgas). Hukumannya bisa disegel sampai waktu yang tidak ditentukan atau denda Rp10 juta. Kita tidak main main," tegasnya. 

Menurut Iman, manajemen dari Holywings terbukti telah mengabaikan protokol kesehatan dalam mengoperasikan usaha hiburan dan sangat  membahayakan nyawa para pengunjung.

"Sehingga seolah-seolah pengusaha ini main-main dengan keselamatan pengunjung. Apapun alasannya pengusaha bertanggung jawab bahwa setiap pengunjung wajib menggunakan masker dan menjaga jarak," ucapnya. 

Terlebih, setelah sidak diketahui kegiatan Holywings berlangsung kembali. Ia menekankan, manajemen bertanggung jawab atas setiap pengunjung yang datang. Termasuk bagaimana usaha menerapkan protokol kesehatan. 

"Patotoai (kurang ajar) kalo begitu, sebagai pengusaha harus tahu aturannya bahwa segala sesuatu yang bisa menyebabkan penyebaran covid itu adalah tanggung jawab mereka sebagai pengusaha," tuturnya. 

Ia mewanti-wanti para pengusaha agar tak menganggap sepele mengenai protokol kesehatan (prokes) yang harus diterapkan di tengah pandemi ini."Kepada pengusaha jangan bermain-bermain dengan masalah nyawa. Hukum tertinggi itu masalah nyawa. Keselamatan dan kesehatan rakyat adalah yang utama, jangan hanya mengejar keuntungan, masyarakat diabaikan kesehatan dan keselamatannya," pungkasnya.

Penulis: Fitria Nugraha/B