Terungkap, Bayi di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Setiap Hari
Hasil pra rekonstruksi

KABAR.NEWS, Makassar - Polisi melakukan rekontruksi penganiayaan bayi umur 1 tahun yang dilakukan oleh pacar ibu. Ternyata bayi berinisial GY itu dianiaya setiap hari selama kurang lebih 2 pekan.
Pra rekontruksi dilakukan tim penyidik unit Reskrim Polsek Panakkukang di indekos sang ibu yakni Satriani (18) di Jalan Angkasa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (18/2/2021).
"Berulang kali menganiaya, bahkan setiap hari, jadi ibunya tidak tahan jadi melapor. Fakta-fakta yang kita dapatkan, ternyata penganiayaan ini sudah lama," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada wartawan usai pra rekontruksi, Kamis petang. (Baca juga: Pelaku Penganiaya Bayi di Makassar akhirnya Ditangkap)
Pelaku penganiayaan Raikhan Parandi (23) yang berpakaian tahanan, memperagakan sebanyak 18 adegan. Sebelum menganiaya ternyata, tersangka terlebih dahulu membekap bayi malang itu dengan bantal dan sarung.
"Penganiayaan yang dilakukan pelaku ini telah dilakukan selama kurang lebih 10 hari lebih, sebelum korban melapor. Alat yang digunakan, itu bantal, sarung dan sisir yang digunakan memukul sang bayi," jelas Iqbal.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini juga menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan setiap kali bayi itu menangis.
"Pelaku dari kerja terus istirahat mendengar bayi itu menangis menganiaya bayi ini lagi, mau berangkat kerja mendengar suara tangisan bayi lagi dia kembali menganiaya," tandasnya. (Baca juga: Polwan Makassar Hibur Bayi Korban Penganiayaan)
Akibat penganiayaan tersebut, baji GY mengalami luka-luka pada bagian wajah, mulut pecah mengeluarkan darah. Menurut polisi, dada dan jari korban juga luka. Bayi malang tersebut telah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
Sementara tersangka Raikhan telah ditahan di Mapolsek Panakkukang Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 85 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Reza Rivaldy/A