Tersangka yang Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto Diminta Baca Surah Yasin
Berlaku mulai hari ini

KABAR.NEWS, Jeneponto - Semua tersangka tindak pidana yang dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Sulawesi Selatan, diminta untuk mengaji atau membaca Surah Yasin Alquran. Program ini diklaim terobosan baru dan dikhususkan untuk terpidana beragama Islam.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jeneponto Harysurachman mengatakan, tersangka yang membaca Alquran merupakan program yang dia cetuskan dan berlaku mulai hari ini, Kamis (19/8/2021).
"Setiap penerimaan tersangka tahap 2 dari polisi dan setelah diperiksa oleh JPU, tersangka diminta membaca Surah Yasin sambil menunggu proses administrasi. Tersangka dapat pahala, JPU juga dapat pahala," ujar Harysurachman di Jeneponto, Kamis.
Bagaimana jika tersangka yang dilimpahkan tidak tahu membaca Alquran? Harysurachman mengungkapkan pihaknya juga menyiapkan Alquran yang ada tulisan bahasa Indonesia-nya.
"Kita siapkan buku bacaan doa doa juga, jadi ada juga tulisan latinnya. Intinya, tersangka dapat pahala, Jaksa staf pidum, yang ada mendengar lantunan Surah Yasin semuanya dapat pahala," ungkapnya
Sebelumnya, Hary juga membuat program yang diberi nama "Jabat Hati" (Jaksa Sahabat Tanahan Napi) di Rutan Kelas II B Jeneponto, Jalan Ishak Iskandar.
"Program Jabat Hati ini tujuanya, kita masuk ke rutan untuk memberi edukasi kepada napi supaya tidak melakukan perbuatannya, juga memastikan proses hukum yang mereka jalani selama berjalan dengan benar," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B