Tersangka Kejahatan Seksual Bayi di Jeneponto: Pria 41 tahun, Modus Cuci Kotoran

*Sempat keberatan karena diviralkan

Tersangka Kejahatan Seksual Bayi di Jeneponto: Pria 41 tahun, Modus Cuci Kotoran
Terduga pelaku kekerasan seksual pada bayi 2 tahun (kedua kanan) dihadirkan saat konferensi pers Polres Jeneponto, Kamis (17/3/2022). (KABAR.NEWS/Akbar)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Polisi menetapkan seorang pria berumur 41 tahun sebagai tersangka kekerasan seksual bayi berusia 2 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.


Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, tersangka atau terduga pelaku merupakan kakek tiri dari korban. Dugaan kekerasan seksual ini berawal ketika korban sedang buang air besar di tempat tidurnya.


"Terjadi pada pukul 6 pagi saat si korban menangis, si kakek melihat bahwa si korban lagi sakit perut atau BAB. Makanya dibawa ke kamar kecil untuk dilakukan pembersihan kepada kotorannya," ujar Yudha saat konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Kamis (17/3/2022).


Menurut Yudha, saat membersihkan kotoran, pelaku diduga memasukan dua jarinya ke dalam kelamin korban hingga mengalami kerusakan.


Setelah itu, tante atau istri dari pelaku melihat korban terus menangis. Dia mengira korban menangis karena haus lantas dibuatkan susu.


Tidak berselang lama, tantenya kaget melihat darah menetas dari vital korban. Seketika itu ia langsung membawa korban ke pustu, puskesmas dan rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter. 


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudha, dokter menyimpulkan bahwa tetesan darah yang keluar dari alat vital korban adalah bukti kejahatan. 


"Seketika dokter menyatakan bahwasahnya ini akibat kejahatan. Untuk itu lebih baiknya melaporkan ke polisi untuk dilanjuti kasusnya," ucapnya.


Meski demikian, Yudha menyebut pihak keluarga awalnya merasa keberatan karena kasus ini dibawah ke ranah hukum. Belum lagi kasus ini viral di media sosial.


"Tentunya dari dinas TP2A berkordinasi untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dibawah umur ini. Supaya bisa jelas siapa pelaku melakukan perbuatan ini," katanya.


Ia bercerita bahwa kakek tiri korban ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 7 saksi.


Namun, sebelum ditetapkan tersangka, pria tersebut mengaku keberatan karena dituding lebih dahulu sebagai pelaku oleh pengguna sosial media sebelum ditetapkan tersangka. Ia berencana melaporkannya ke polisi. 


"Tetapi, kita ambil keterangan dari si pelaku dengan metode cara apapun dari pihak kita. Si pelaku mengakui bahwasahnya dia melakukan perbuatanya sendiri," pungkas Yudha. 


Penulis: Akbar Razak/A