Terlibat Narkoba, 11 Polisi dan Kapolsek di Bandung Ditangkap Propam

Kapolsek Astanaya, Bandung terancam dipecat dan dipidanakan.

Terlibat Narkoba, 11 Polisi dan Kapolsek di Bandung Ditangkap Propam
Ilustrasi narkoba.(Foto: Internet)






KABAR.NEWS, Bandung - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Mabes Polri menangkap Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Astananyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya. Kompol Yuni bersama 11 anggotanya diamankan Propam Polda Jabar karena diduga terlibat narkoba. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar, Komisari Besar Erdi Chaniago membenarkan Propam menangkap 12 orang anggota Polsek Astananyar. Dari 12 orang tersebut, satu orang adalah Kapolsek Astananyar, Kompol Yuni.

"Total ada 12, termasuk Kapolseknya," ujarnya dikutip dari detik.com, Kamis (18/2/2021). 

Erdi mengaku penangkapan terhadap Kapolsek Astananyar berawal dari pengaduan masyarakat ke Divisi Propam Mabes Polri. Usai terima pengaduan tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti Propam Polda Jabar. 

"Awalnya kami tangkap satu orang. Setelah dikembangkan sampai kami menangkap Kompol Yuni dan sejumlah anggota lainnya yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Saat Propam menangkap Kompol Yuni, tidak menemukan bahan haram tersebut. Tetapi, setelah dilakukan tes urine, menunjukkan hasil positif konsumsi narkoba. 

"Tes urine juga dilakukan terhadap belasan orang lainnya yang ikut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Jabar, Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri mengaku geram dengan adanya kasus tersebut. Dofiri menegaskan anggota polisi terlibat narkoba terancam dipidana. 

"Kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," ujar Dofiri.

Ia mengaku berdasarkan perintah Kapolri, anggota terlibat tindak pidana, termasuk narkoba, akan mendapatkan tindakan tegas. Ada dua pilihan sanksi yakni dipecat hingga dipidanakan.

"Ini pembelajaran bagi lainnya, karena bagi anggota menyalahgunakan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," kata Dofiri.