Terduga Penghina Bupati Jeneponto melalui Facebook Ditangkap Polisi
Ditangkap di Gowa

KABAR.NEWS, Jeneponto - Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Bupati Jeneponto Iskan Iskandar melalui media sosial.
Pria berinisial H (32) tersebut merupakan warga di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Andri Kurniawan mengatakan, pria H ditangkap pada Rabu (1/9/2021) dini hari di Gowa.
"Kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penghinaan (Pencemaran nama baik melalui medsos Facebook )" ujar Andri dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan pria H lewat akun Facebook bernama Putri Relka. Unggahan tersebut itu dibuat pelaku pada Rabu 25 Agustus 2021. Kalimat yang diposting pria H dianggap tak pantas.
Postingan pelaku tersebut kemudian dilihat oleh Istri Bupati Jeneponto, Hamsiah Iksan dan melaporkanya ke polisi. Belum diketahui motif pelaku diduga menghina Iksan.
"Selanjutnya postingan tersebut diketahui oleh istri Bupati Jeneponto yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib," ungkapnya. Atas laporan itu, polisi kemudian mengumpulkan ful baket dan ternyata pelaku berada di luar kota.
"H yang sementara berada di rumah orang tuanya dan Tim gabungan berhasil mengamankannya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polda Sulsel untuk di Interogasi," terangnya.
Kepada polisi, H mengakui perbuatanya karena sudah menulis status penghinaan tersebut. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto. "Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut," pungkansya.
Penulis: Akbar Razak/B