Terbukti Korupsi Dana Sertifikasi Guru , Bendahara Disdikbud Jeneponto Diancam 20 Tahun Penjara

KABAR.NEWS, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menetapkan S sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2020.
Hal itu dibeberkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ardy Riady, saat menggelar konferensi pers pada Jumat (4/12/2020)
Ardy menyebut, bahwa peran S pada saat itu adalah seorang bendahara pengeluaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto.
Dari hasil pemeriksaan tadi penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 130 juta.
"Karena adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh S selaku bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto maka pihak Kejaksaan Negeri menetapkan S sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020," ujarnya kepada wartawan.
Penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh S selaku bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto yaitu adanya dugaan pemotongan dana sertifikasi yang jumlahnya bervariasi.
"Pemotongan dana sertifikasi guru itu bervariasi, ada yang sampai seratus ribu rupiah, sehingga penyidik Kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai seratus tiga puluh juta rupiah," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk tersangka lainnya pihaknya masih melakukan penyelidikan.Adapun penambahan tersangka lainnya akan terkuak setelah persidangan.
"Untuk tersangka lainnya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun untuk saat ini baru satu orang tersangka, nanti setelah persidangan dan terungkap fakta hukum baru, kemungkinan akan ada tersangka lainnya," pungkasnya.
Saat ini tersangka S sudah di tahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Akbar Razak/B