Taufan Pawe minta Disdag Parepare Awasi Penyaluran Gas LPG 3 kg
*Tindak lanjuti edaran Kementerian ESDM

KABAR.NEWS, Parepare - Pemerintah Kota Parepare menindak lanjuti anjuran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada daerah untuk bergerak untuk mengawasi penggunaan Gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
Berdasarkan arahan tersebut Wali Kota Parepare Taufan Pawe memerintahkan Dinas Perdagangan Kota Parepare intens melakukan pengawasan penyaluran Gas LPG 3 Kg tersebut.
"Kami instruksikan Disdag Parepare untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi sebagaimana dimaksud, dan tentunya Pastikan penyalurannya agar tepat sasaran," kata Taufan Pawe dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
Diketahui, dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG 3 Kg, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik dan usaha peternakan.
Kemudian Dirjen Migas Kementerian ESDM juga melarang usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.
Penulis: Arsyad/C