Tanpa Indikator, Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar Berpotensi Cacat Hukum

banyak ditemukan pelanggaran aturan dan bertentangan dengan aturan di atasnya

Tanpa Indikator, Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar Berpotensi Cacat Hukum
Balaikota Makassar

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 57 Tahun 2020 tentang Penetapan Insentif Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) Kota Makassar. Pemberian instentif RT/RW akan diberikan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya, namun tanpa ada indikator.

Dengan demikian Perwali No. 3 tahun 2016 tentang Indikator Penilaian Kinerja RT/RW Kota Makassar pun dicabut padahal dalam Perwali tersebut diatur mekanisme pemberian intensif didasarkan pada indikator penilaian terhadap hasil yang telah dicapai oleh para RT/RW. 

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha Makassar (UPA) Bastian Lubis mengkritik Perwali tersebut. Dia mengatakan banyak ditemukan pelanggaran aturan dan bertentangan dengan aturan di atasnya. 

"Bertentangan dengan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 19 ayat (2), dimana rencana kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai," ucap Bastian saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Ia menjelaskan, landasan Hukum No 11, yaitu PP No 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan sudah tidak berlaku. Kemudian landasan hukum no 14, yaitu Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga ada desa tidak berlaku untuk kota.

"Bertentangan juga dengan Peraturan daerah kota makassar No 41 Tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam daerah Kota Makassar dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.

Bastian menyebut Perwali tersebut berpotensi cacat secara materil. Hal ini juga disebabkan karena status Penjabat menurutnya memiliki kewenangan berbeda dalam pembentukan Perwali.

"Dengan temuan ini, maka akan menimbulkan persoalan baru, terkait kewenangan dalam pembuatan aturan tersebut. Begitu juga terkait dengan penetapan insentif Ketua RT/RW Kota Makassar yang kini bertentangan dengan peraturan yaitu UU Keuangan Negara No. 17 tahun 2003 dan Permendagri 13 Tahun 2006," ucap Bastian.

Bastian melanjutkan, dalam UU keuangan negara terdapat asas money follow function, yakni setiap satu rupiah uang negara/daerah yang dikeluarkan harus terukur output atau kinerjanya.


Ia menilai, dengan menghapus indikator kinerja yang terdapat pada peraturan walikota sebelumnya. Hal ini kata Bastian akan menimbulkan masalah pemberian dan penerimaan oleh RT/RW kelak.


"Pemberi dianggap melanggar aturan dan kewenangan dan penerima harus mengembalikan uang yang telah diterima. Sebab akan ironis sekali jika para RT/RW yang telah membelanjakan uangnya diminta untuk mengembalikan dana tersebut," tukasnya

Penulis: Fitria Nugrah Madani/B