Tambang Pasir Ilegal Resahkan Warga Labakkang Pangkep

Sungai dikeruk yang kemudian pasirnya diangkut oleh mobil truk

Tambang Pasir Ilegal Resahkan Warga Labakkang Pangkep
Lokasi tambang pasir ilegal di Manakku, Labakkang, Pangkep.






KABAR.NEWS, Pangkep - Aktivitas tambang pasir ilegal membuat resah warga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Manakku, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

 
Sejak sebulan lalu, sungai tersebut mulai dikeruk secara ilegal oleh penambang yang belum diketahui pemiliknya. Kepala Desa Manakku, Irsal yang dikonfirmasi membenarkan aktifitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, sungai di daerah tersebut mulai dikeruk yang kemudian pasirnya diangkut oleh mobil truk. Diperkirakan 15-20 mobil setiap harinya lalu lalang untuk mengeksploitasi DAS tersebut.


"Sejak sebulan lalu (aktivitas tambang). Tambang ini tidak ada izinnya. Saya juga tidak tahu siapa yang punya dan kenapa bis langsung ada aktifitas tambang. Warga juga sudah banyak yang protes," katanya saat dikonfirmasi via telpon, Senin (10/8/2020).


Irsal menambahkan bahwa sebelumnya pihak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah mendatangi are tambang tersebut. Namun dia belum mengetahui hasil dari kunjungan tersebut.


"Kalau izinnya jelas tidak ada. Apalagi aktivitas tambang ini meresahkan dan membuat warga khawatir," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Ramli mengatakan aktivitas tambang pasir yang dilakukan dengan cara mengeruk sungai adalah pelanggaran keras. Hal ini pun harus ditindaki secepatnya baik oleh aparat penegak hukum maupun dinas terkait.


"Saya baru tahu laporannya. Kita akan jadwalkan pemanggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang memang harus mengetahui aktivitas tambang tersebut. Kita akan lihat apakah betul tak berijin atau tidak. Kalau pun berizin, kenapa bisa ada izin tambang untuk sungai," tegas Anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Penulis: Saharuddin/B