Tak Terima Ditegur Bonceng Tiga, Pria Gondrong Tikam Polisi
Pria gondrong yang berumur 42 tahun itu dicokok polisi

KABAR.NEWS, Makassar - Pria berambut gondrong bernama Samsuddin ditangkap unit Reserse Mobile (Resmob) Kepolisan Daerah (Polda) Sulsel, lantaran nekat menganiaya seorang anggota polisi menggunakan sebilah badik.
Pria gondrong yang berumur 42 tahun itu dicokok polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa anggota polisi bernama Try Andika itu terjadi pada Jumat (1/1/2021).
"Korban dianiaya setelah pulang dari pengamanan saat malam tahun baru. Korban dianiaya dengan cara di pukul, hingga ditusuk menggunakan senjata tajam," kata Supriyanto kepada wartawan. Minggu (3/1/2021).
Kata Supriyanto, kejadian berawal saat anggota polisi yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar itu, menegur pelaku saat berboncengan tiga. Pelaku pun naik pitam, tidak diterima ditegur dan langsung melayangkan bogem mentah kepada anggota polisi tersebut.
"Pelaku bonceng tiga, ditegur oleh korban, tidak terima langsung menganiaya. Pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri. Sudah diamankan juga barang buktinya," jelas perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini.
Lanjut Supriyanto, kini pelaku pun sudah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pasal yang diterapkan itu pasal 351 KUHPindana tentang penganiayaan dengan pidana penjara 2 tahun atau paling lama 5 tahun," tandasnya.
Penulis : Reza Rivaldy/B