Tak Sahkan Demokrat Moeldoko, Menkumham: Dokumen Belum Lengkap
Sejumlah persyaratan belum bisa dipenuhi oleh pengurus Demokrat versi Moeldoko.

KABAR.NEWS, Jakarta - Polemik dualisme Partai Demokrat untuk saat ini berakhir. Hal tersebut setelah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly tidak mengesahkan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Yasonna mengungkapkan pihakny tidak mengesahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang karena dinilai ada dokumen belum dilengkapi. Hal tersebut merupakan hasil verifikasi fisik dokumen.
"Beberapa kelengkapan dokumen fisik yang dipersayaratkan belum dipenuhi," ujarnya saat jumpa pers virtual, Rabu (31/3/20210).
Yasonna mengaku sejumlah dokumen belum dilengkapi seperti perwakilan kepengurusan tingkat DPC, DPD, dan tidak disertai surat mandat. Karena alasan tersebut, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujar Yasonna.
Dengan ditolaknya verifikasi berkas tersebut, Yasonna memastikan pihaknya tidak mungkin lagi memproses kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko. Dengan adanya keputusan tersebut, pihaknya mengarahkan ke pengadilan jika ada pihak yang berkeberatan.
Pasalnya, Kemenkumham memutuskan hal tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkan sebelumnya.
"Ada argumentasi disampaikan kepada kami, bahwa menurut anggaran dasar begini. Begini bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, itu silakanlah. Diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami," ucapnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengalami dualisme setelah adanya pihak yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Melalui KLB tersebut, menunjuk Jenderal (Purn) Moeldoko.
Kondisi tersebut mendapatkan perlawanan dari Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sejumlah langkah politik dilakukan AHY dengan mendatangi Kemenkumham dan KPU.