Tak Punya Perda, Jeneponto belum Bisa Pungut Retribusi Tenaga Kerja Asing
* Pemkab Jeneponto juga tidak bisa melakukan pengawasan TKA

KABAR.NEWS, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tidak bisa menarik pungutan atau retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dari perusahaan yang mempekerjakan warga negara asinv yakni perusahaan PT. Zheijang dan PT. D&C Engineering Company PLTU Punagaya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnakertrans Jeneponto, Zainal mengatakan, pihaknya belum bisa menarik retribusi penggunaan TKA karena tidak memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
"Kita tidak bisa menarik retribusi karena dia bekerja di beberapa wilayah dan kita tidak punya Perda," ujar Zainal saat ditemui KABAR.NEWS di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022).
Zainal menyebut, hingga Desember 2022, Disnakertrans Jeneponto mencatat ada 104 TKA yang bekerja di dua perusahaan tersebut.
Mereka menjalankan macam-macam pekerjaan. Bahkan tak sedikit dari TKA mengisi jabatan tertentu di PT. Zheijang dan PT. D&C Engineering Company PLTU Punagaya.
"Untuk jabatan tertentu itu ditempati tenaga kerja asing. Itupun jabatan tertentu yang memang tidak ada putra daerah yang mampu duduki jabatan itu," jelasnya.
Selain itu, pengawasan TKA dalam wilayah Jeneponto, menjadi wewenang pengawas Disnakertrans Provinsi Sulsel.
Pemkab Jeneponto bertanggung jawab melakukan pengawasan jika sudah memiliki Perda retribusi penggunaan TKA. Adapun izin kerja diperoleh dari Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penulis: Akbar Razak/B