Tak Pakai Masker, Warga Jeneponto Siap-siap Didenda Uang

Diatur dalam Peraturan Bupati Jeneponto

Tak Pakai Masker, Warga Jeneponto Siap-siap Didenda Uang
Ilustrasi. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan didenda uang tunai jika tidak mematuhi protokok kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak aman di tempat-tempat umum.


Hal itu di karenakan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 37 tahun 2020 dan telah diberlakukan sejak 31 Agustus 2020 bulan lalu.


Dalam Perbub tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan tersebut, warga dan pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.


Perbub itu menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus (Covid-19).


Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Jeneponto, Mustaufiq mengatakan, Perbub nomor 37 itu saat ini sudah dalam tahap sosialisasi di tengah masyarakat. 


"Pemerintah daerah, Satpol-PP, Dishub Jeneponto, bersama TNI-Polri sudah beberapa melakukan sosialisasi dan operasi yustisi di lapangan. Mudah-mudahan masyarakat termasuk aparatur mentaati itu dengan menggunakan masker dan menjaga jarak," ujarnya kepada KABAR.NEWS di Jeneponto, Senin (23/11/2020).


Dia mengatakan, tujuan dari Perbub tersebut sebagai proteksi seluruh masyarakat, baik itu warga Jeneponto maupun warga luar daerah.


Terkait sanksi denda uang tunai yang diatur dalam Perbub itu, akan berlaku pada awal Desember atau awal Januari tahun 2021.


"Tahap dendanya setelah proses tahap sosialisasi berjalan, mungkin di awal Desember atau di awal Januari 2021, itu sudah kita tetapkan dendanya," jelasnya.


Namun Mustaufiq mengaku, bahwa dirinya tidak terlalu tahu nominal denda uang tunai tersebut.  "Kalau terkait denda saya tidak tahu pasti berapa denda besaranya yang ada di Perbub itu, tapi yang jelas ada tercantum dalam Perbub itu," tandasnya.


Penulis: Akbar Razak/B