Tak Pakai Masker, 25 Pengendara di Jeneponto Disanksi Jalan Kaki

sebagai upaya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat

Tak Pakai Masker, 25 Pengendara di Jeneponto Disanksi Jalan Kaki
Penulis: Akbar Razak/B Ketgam: Petugas gabungan saat menjaring salah satu pelanggar akibat tidak memakai masker. (KABAR.NEWS/Akbar Rasak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus melakukan upaya dalam menekan laju penularan virus corona atau Covid-19.

Salah satu upaya tersebut ialah menggelar operasi yustisi di depan taman lalu lintas Polres Jeneponto, Kecamatan Binamu, Jum'at, (29/1/2021).

Operasi tersebut digelar oleh petugas gabungan yang terdiri dari SatPol-PP, Damkar, TNI-Polri, Dishub dan Dinas Kesehatan. Sasaran operasi tersebut ialah mengincar para pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.

Kabid Humas Kominfo Jeneponto, Mansur mengatakan, operasi tersebut dilaksankan secara rutin sebagai upaya penyadaran dan edukasi kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker secara baik dan benar.

"Operasi ini dilakukan secara rutin dengan harapan masyarakat kita menjadi sadar tentang pentingnya memakai masker dengan baik dan benar guna mencegah penyebaran covid-19," ujarnya kepada Kabar.News.Dalam operasi tersebut, terdapat 25 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.

Apesnya, mereka diberi sanksi sosial dengan cara disuruh berjalan kaki ke arah penjual masker yang jaraknya sekitar 150 meter. Setelah itu dibiarkan untuk mengambil kendaraannya.

Dia juga mengklaim bahwa tingkat kesadaran masyarakat Jeneponto akan pentingnya memakai masker cukup tinggi. Hal itu terbukti, setelah beberapa kali melakukan operasi yustisi.

"Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat kita tentang pentingnya memakai masker cukup tinggi, terbukti dari beberapa kali operasi terhitung baru sedikit pengendara yang tidak memakai masker dan langsung diberi sanksi moral," pungkasnya. 

Penulis: Akbar Razak/B