Tak Hanya Pegawai Dinsos, Ombudsman Makassar Juga Belum Terima Honor
Komisioner Ombudsman Makassar akan memberikan somasi kepada Rudy Djamaluddin dan Pemkot Makassar.

KABAR.NEWS, Makassar - Permasalahan gaji tidak hanya terjadi di Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, tetapi juga dialami komisioner dan staf Ombudsman Makassar. Diketahui, Komisioner, Asisten hingga Staf Lembaga Daerah Ombudsman Kota Makassar sejak Januari hingga April 2021 juga belum menerima honorium.
Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy membenarkan belum cairnya honor komisioner dan staf Ombudsman Makassar. Ia mengaku pihaknya sudah membawa langsung Surat Keputusan (SK) tersebut ke mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
"Beberapa waktu lalu kami membawa langsung SK tersebut ke Prof Rudy, namun tetap tidak mau di tanda tangani. Alasanya saat ini dirinya bukan lagi Pj Wali Kota Makassar," ujar Ihwan kepada KABAR.NEWS, Rabu (14/4/2021).
Menurut Ihwan, SK Honorium harusnya telah ditetapkan jauh sebelum Rudy berhenti menjabat. Padahal diketahui, Rudy resmi berhenti menjabat saat Wali Kota Kota Makassar Danny Pomanto resmi dilantik pada 26 Februari 2021.
"Persoalannya SK honorarium Ombudsman Makassar harusnya ditetapkan Januari jauh sebelum ia berhenti menjabat," kata dia.
Lebih lanjut, Ihwan juga menilai kelalaian pada Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Hukum Pemkot Makassar dalam pengurusan administrasi honorarium.
"Ini sudah menjadi kewajiban Bagian Organisasi Tata Laksana Pemkot Makassar untuk mengurusi segala dokumen administrasinya, SK itu di bagian Hukum pemkot Makassar kenapa juga tidak dari awal diurus sebelum masa jabatan pak Pj berakhir sehingga tidak menimbulkan kejadian seperti ini," keluhnya
Langkah pihaknya sendiri, kata Ihwan, berencana akan melayangkan Somasi pada kedua OPD tersebut dan pada Rudy Djamaluddin
"Kami memutuskan akan melayangkan somasi terhadap dua OPD bagian sekretariat Daerah Kota Makassar dan mantan Pj Wali Kota Makassar," tutur Ihwan
Namun kata Ihwan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu pada Ombudsman RI dan KASN mengenai kelalaian ASN.
"Somasi tersebut kami akan konsultasikan ke Ombudsman RI dan KASN RI untuk dilakukan monitoring dan Evaluasi atas keterlambatan akibat kelalaian Aperatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.
Sementara itu, Wali kKota Makassar Danny Pomanto mengaku tak bisa berbuat banyak jika kendala honorium bukan pada masa jabatannya. Konsekuensinya, Danny hanya bisa membayar honor sejak Maret 2021. Sehingga gaji mereka di Januari sampai Februari tidak bisa diintervensi pihaknya.
"Saya bisa tandatangani itu SK, tapi akan terhitung Maret. Berarti gaji mereka selama dua bulan kemarin tidak terbayar," ucapnya.
Penulis: Fitria Nugrah Madani/B