Tak Ditahan, Bendahara DPRD Jeneponto Jadi Tersangka Penggelapan Uang Makan
*Setelah penyelidikan hampir setahun

KABAR.NEWS, Jeneponto - Bendahara DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, Freman ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang makan dan minum (Mamin) anggota dewan.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada pekan lalu.
"Pada saat hari selasa kemarin itu sudah kami periksa sebagai tersangka dan ada beberapa berkas yang kami minta kepada Freman untuk kami lakukan penyitaan," kata Uji kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Meski sudah jadi tersangka, kata dia, polisi belum mempunyai kewenangan untuk menahan Freman. "Terkait penahanan belum karena kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata dia.
Kendati demikian, penyidik terus menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara. "Setelah kami koordinasikan kembali dan melengkapi berkas maka kami kembali akan melakukan koordinasi penahanan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara DPRD Jeneponto Freman dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan anggaran mamin dewan Rp525 juta dari total anggaran Rp1 miliar. Penggelapan tersebut dilakukan Freman dengan cara memalsukan tanda tangan Sekertaris Dewan (Sekwan), Muh. Asrul.
Kasus ini mulai diendus polisi sejak Mei 2021. Saat dilaporkan ke penegak hukum, Freman sempat melarikan diri. Tak butuh waktu lama, dia akhirnya ditangkap.
Penulis: Akbar Razak/B