Tahun 2020, Pengadilan Agama Sinjai Catat 352 Janda Baru

- Kasus perceraian didominasi berbagai hal

Tahun 2020, Pengadilan Agama Sinjai Catat 352 Janda Baru
Panitera Pengadilan Negeri Agama Sinjai, Arifin. (KABAR.NEWS/Syarif)

KABAR.NEWS, Sinjai - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mencatat 352 janda baru terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2020. Hal tersebut dikemukakan oleh Panitera Pengadilan Agama Sinjai, Arifin.


"Sebanyak 359 perkara cerai yang masuk di tahun 2020, yang sudah putus 352, jadi ada sisa 7 perkara yang belum selesai di tahun 2020," kata Arifin saat ditemui KABAR.NEWS di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2021).


Adapun Perkara yang cerai yang ditanganinya, Cerai Talak sebanyak 74, putus 69 dan Cerai Gugat sebanyak 285, putus 283.


Dia menjelaskan, tingginya angka perceraian ini dipicu sejumlah faktor dan yang paling menonjol adalah masalah ekonomi, krisis akhlak, cemburu, tidak ada tanggung jawab, gangguan pihak ketiga hingga tidak adanya lagi keharmonisan.


"Cerai gugat ini merupakan perkara yang diajukan oleh para istri, yang kebanyakan faktor karena suami tidak bertanggung jawab atau karena ekonomi. Dan cerai talak merupakan gugatan dari para suami dengan faktor pertengkaran rumah tangga," jelasnya.


Sementara itu, rata-rata umur yang mengajukan perkara perceraian yaitu 30 hingga 50 tahun.


Olehnya itu, Arifin berharap kepada seluruh warga Kabupaten Sinjai yang sudah berkeluarga agar mematuhi segala hak dan kewajiban dalam rumah tangga agar didalam kelangsungan berkeluarga itu dapat berjalan dengan baik.


"Ketika terjadi hal-hal yang menjadi penyebab pertengkaran dalam rumah tangga, maka jangan diselesaikan di luar rumah tapi selesaikan di dalam rumah," pinta Arifin.

Dia menyarankan, setiap masalah rumah tangga harus diselesaikan secepat mungkin karena bisa semakin membuat hubungan tidak harmonis.


"Kemudian hindari hal-hal yang bisa memicu pertengakaran, mengenai nafkah itu memang hak dan kewajiban seorang suami namun ketika suami sudah berusaha semaksimal mungkin dan tetap penghasilannya seperti apa yang tidak diinginkan oleh istri, agar tetap bersabar dan berusaha bersama-sama untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga," jelasnya.


Penulis: Syarif/A