Tahun 2020, Kasus Konvesional di Torut Didominasi Pemerkosaan & Bunuh Diri

- Polisi meminta pemerintah mencari akar masalahnya

Tahun 2020, Kasus Konvesional di Torut Didominasi Pemerkosaan & Bunuh Diri
Kapolres Torut AKBP Yudha Wirajati saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan pertemuan Mapolres Torut. Rabu (30/12/2020). (KABAR.NEWS/Febriani)






KABAR.NEWS, Rantepao - Kasus pemerkosaan yang masuk dalam kategori kejahatan konvensional menjadi salah satu perkara yang tertinggi sepanjang tahun 2020 di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.


Hal itu diungkapkan Kapolres TorutAKBP Yudha Wirajati saat merilis data kejahatan tahun 2020 di kantornya, Rantepao, Rabu (30/12/2020). Dia menyebut bahwa kasus - kasus yang terjadi selama ini digolongkan menjadi 3 jenis kejahatan yang terjadi yakni konvensional, trans nasional dan kekayaan negara.


"Dari ketiga jenis kejahatan, jenis kasus konvensional selama Polres Torut terbentuk yakni dari Desember 2019 sampai saat ini mencatat sebanyak 98 kasus pidana umum yang terjadi," kata Yudha.


Selain itu, dirincikan Yudha dalam kasus konvensional juga ada kasus - kasus menonjol sebanyak 71. Di mana dari 71 kasus, 19 kasus di antaranya adalah persetubuhan anak di bawah umur, 16 kasus bunuh diri dan 10 kasus pencabulan/pemerkosaan kepada anak.


Dijelaskan Yudha bahwa motif terjadinya kasus bunuh diri karena hubungan percintaan dan masalah pribadi dalam hubungan keluarga. Kapolres mengatakan fakta ini telah disampaikan ke pemerintah untuk dicari akar masalahnya.


"Kita harus pahami bahwa dalam kondisi yang kita lihat kasus yang sering banyak yang dilaporkan kepada kami adalah pencabulan serta perkosaan, masalah ini sudah kami komunikasikan dengan Bupati dan seluruh stakeholder terkait termasuk dengan tokoh-tokoh agama supaya ini harus dijadikan sebuah solusi permasalahannya," ujar Yudha.


Yudha sendiri mempertanyakan apakah kasus bunuh adalah karakter masyarakat ataupun mungkin tingkat pendidikan yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu.


"Seperti ini karena tidak mungkin penyelesaian kasus hanya sebatas dari upaya-upaya dari kepolisian saja tetapi juga harus dibantu oleh seluruh pihak untuk mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak," terang Yudha.


Lanjut dikatakan Yudha bahwa tak hanya kasus konvensional saja yang tinggi, tetapi kasus untuk lakalantas juga yang terjadi sebanyak 80 kejadian, kecelakaan yang mengakibatkan kematian 4 kejadian, luka berat 5 dan luka ringan 87 kasus.


Sementara jenis kejahatan trans nasional yaitu kasus narkoba sebanyak 13 kasus 15 tersangka dengan menyita Barang Bukti jenis Sabu 24,1967gram dan jenis Tembakau sintetik 3,379gram.


Yudha juga meminta kepada seluruh masyarakat Torut untuk tidak melaksanakan kegiatan di malam tahun baru dengan arak-arakan ataupun konvoi karena kegiatan malam tahun baru akan tersebar personel Polres dan Brimob.


"Pengamanan pergantian tahun ini, kita turunkan semaksimal untuk personil yang akan menyebar di lingkup Toraja Utara," pungkasnya.


Penulis: Febriani/B