Sudah 30 Tahun PTPN Diduga Serobot Tanah Adat Pamona Lutim

Dijadikan kebun kelapa sawit

Sudah 30 Tahun PTPN Diduga Serobot Tanah Adat Pamona Lutim
Ilustrasi kebun kelapa sawit. (Internet)






KABAR.NEWS, Makassar - Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) bersama masyarakat adat Pamona, Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, menuntut PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV agar segera menghentikan upaya perampasan terhadap tanah adat Pamona.


Tanah adat tersebut dialih fungsikan oleh PTPN XIV untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Diketahui kejadian ini bermula sejak tahun 1986. Dimana kala itu, tanah adat masyarakat Pamona seluas 938,77 hektare. Dari luas tanah adat tersebut, PTPN XIV kemudian mengklaim bahwa 814 hektare masuk dalam Daftar Hak Guna Usaha (HGU).


Dengan dalih masuk HGU inilah, satu tahun kemudian yakni 1987, PTPN melakukan penanaman bibit kepala sawit pada tanah adat masyarakat Pamona seluas 514 hektare.

"Kami sudah memperjuangkan lahan kami itu lebih dari 30 tahun. Tanah kami itu sudah kami kelola secara turun temurun jauh sebelum PTPN masuk," kata Koordinator Masyarakat Adat Pamona, Evi, di sekretariat Walhi Sulsel, Makassar, Senin (23/11/2020).

Evi juga mengaku bahwa PTPN XIV sama sekali tidak melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat bahwa perusahaan, bakal masuk mengambilalih lahan untuk kebutuhan perusahaan. "Tanah kami adalah tanah yang masuk dalam ketegori hak ulayat," ucapnya. 

Kata Evi, masyarakat Pamona sempat melakukan aksi penolakan. Namun
upaya perjuangan itu, dihalang-halangi oleh orang-orang yang mereka duga sebagai suruhan perushaan dan oknum aparat.


Tak hanya itu, masyarakat juga diintimidasi. Sehingga tekanan psikologis tersebut membuat warga saat itu hingga kini tertekan. Lahan yang diperjuangkan belum mendapat kejelasan dari perusahaan. 


"Kami sebagai masyarakat sudah sangat resah karena perusahaan merusak tanaman produktif kami yang sudah jadi sumber penghidupan masyarakat sehari-hari di sana," ungkapnya. 


Ia pun mangaku pernah memperjuangkan tanah tersebut  dengan melapor ke pemerintah desa hingga ke DPRD Luwu Timur. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada respons dari pemerintah setempat.


"Tapi sejak saat itu sampai ke kami di generasi kedua masyarakat ada Pamona, belum sama sekali mendapatkan kejelasan. Tidak ada respons dari pemerintah apalagi perusahaan yang sampai sekarang masih terus beroperasi," sesal Evi.


Sementara, Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan lahan 814 hektar yang diklaim hanya mampu dikelola oleh PTPN sebesar 514 hektar. Sertifikat HGU perusahaan kata Amin, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Timur di tahun 1995. 


"Nah ini yang janggal. Kalau merunut kasus ini, mengelola sebelum HGU diterbitkan. Apalagi mengklaim bahwa tanah masyarakat adat adalah tanah perusahaan yang sampai saat ini tidak sama sekali diganti rugi oleh perusahaan," kata Amin. 


Sisa lahan 300 hektar lebih yang diklaim PTPN, dimanfaatkan kembali oleh masyarakat adat dan warga desa lainnya untuk menanam. Mereka menyambung hidup dari hasil tanam di tanah yang dimanfaatkan. Mei 2020 lalu, masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut kembali gusur. 


"Artinya, 500 lebih hektar lahan masyarakat ada belum selesai diganti rugi, lahan masyarakat yang dimanfaatkan kembali itu juga akhirnya digusur oleh perusahaan. Belum selesai dua masalah itu, perusahaan kembali menyerobot tanah di desa lainnya. Yaitu di Desa Wonorejo tetangga Desa Pancakarsa," ucap Amin. 


Amin pun menyesalkan sikap pemerintah yang kadang bersikap apatis terhadap sengketa tanah yang dialami oleh masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki tanah adat. 


"Yang terjadi adalah negara dan pemerintah sudah sering kali mengabaikan hal tersebut dan mengambil tanah itu secara paksa," katanya.


Olehnya itu, Amin menegaskan agar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir harus bertanggungjawab atas konflik agraria yang dialami warga adat Pamona, Kabupaten Luwu Timur.


"Erick Thohir harus tanggung jawab atas konflik agraria di Pamona. Ada ratusan warga Pamona dan belasan warga Desa Pancakarsa yang saat ini mencari keadilan agar tanahnya dikembalikan oleh PTPN. Saya juga meminta agar PTPN menghentikan cara-cara represif dalam mendapatkan aset-asetnya. Dan pemerintah harus turun tangan atas konflik ini," tutur Amin. 


Penulis: Darsil Yahya/B