Sosialisasikan Perda, Rahmat Taqwa Ajak Konstituen Peduli Lingkungan Hidup
Perda nomor 9 tahun 2016

KABAR.NEWS, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmad Taqwa Quraisy (RTQ) bersama dr. Fadillah, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Aerotel Smile, Sabtu (8/5/2021) kemarin.
Pada kegiatan tersebut, RTQ menyampaikan bahwa tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi ini menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
"Seperti halnya ketika membuang sampah, sering kali kita dapati masih adanya warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya, ini akan membuat lingkungan tidak sehat," kata legislator Fraksi PPP itu dalam keterangan tertulis.
Salah satu peserta, Uci mengatakan di daerahnya sistem drainase kurang lancar akibat banyaknya sampah yang membuat saluran air tersumbat.
Lain halnya dengan sedangkan perempuan bernama Kamla. Dia menduga lemahnya sanksi sehingga menyebabkan masih banyak orang membuang sampah sembarangan.
Menangapi hal tersebut, RTQ berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat ke Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengatasi permasalahan terkait drainase, apalagi sanksi yang diatur dalam Perda ini sudah cukup jelas
"Cuma terkadang penerapan dari Perda ini kurang maksimal sehingga kami meminta Pemkot menindak tegas warga yang melanggar Perda tersebut," ujarnya.
Sementara, dr. Fadillah mengatakan kebiasaan menjaga lingkungan harus diterapkan sejak dini. Menurutnya, tugas tersebut menjadi tanggung jawab orang tua untuk mengajarkan anak-anaknya sejak dini tentang perlunya menjaga lingkungan.
Di tempat yang sama, Farid sebagai narasumber dari kalangan Advokat Muda mengatakan, ketika Perda itu sudah disahkan, wajib hukumnya seluruh masyarakat untuk patuh dan menjalankan.
Penulis: Darsil Yahya/C