Sopir Pete-pete di Jeneponto minta Kenaikan Tarif Rp3-5 ribu
* Permintaan ini sudah disampaikan ke Dishub Jeneponto

KABAR.NEWS, Jeneponto - Sopir angkutan dalam kota (angkot) atau Pete-pete di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan aksi mogok massal imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Senin (5/9/2022).
Aksi mogok mengambil penumbang tersebut dipusatkan pada dua lokasi seperti Nasara, Kecamatan Bangkala dan Manjang Loe, Kecamatan Tamalatea.
Dalam aksi tersebut, para Sopir Pete-pete menuntut ongko atau tarif angkutan juga dinaikan. Mereka menawarkan, tarif dari Tamalatea menuju Pasar Karisa sebesar Rp10 ribu, yang dulunya hanya Rp7 ribu.
"Yang saya minta tarif saat ini yah paling bawah Rp10 ribu untuk wilayah Tamalatea ke Karisa, kami cuma minta kenaikan Rp3 ribu," kata Ali kepada KABAR.NEWS.
Sopir juga meminta kenaikan tarif dari wilayah Bontosunggu menuju Allu Kecamatan Bangkala sebesar Rp20 ribu per orang. Demikian juga rute Bontorannu ke Kassi hingga Pasar Karisa Rp15 ribu dan Buludoang Rp25 Ribu.
"Dalam jauh - dekat batas Romanga Belokallong Rp5 ribu, tarif tidak ada mi Rp2 ribu, jauh dekat tetap Rp5 ribu," jelasnya.
Dia mengancam aksi mogok akan terus berlanjut selama dua hari ke depan, agar para penumpang setuju dengan tarif baru imbas kenaikan harga BBM.
"Kalau kita cuma satu ini, itu juga penumpang tidak digubris seakan-akan dia bilang segini ji mogoknya," ucapnya.
Ia mengaku bahwa permintaan kenaikan tarif ini juga sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Jeneponto.
Sementara itu, Kepala Dishub Jeneponto Aspa Muji mengatakan sudah menemui para sopir angkutan di beberapa titik kumpul mereka.
"Insya allah kami telah menampung aspirasi, keluhan dan masukan mereka sebagai imbas kenaikan harga BBM," ucapnya.
Aspa Muji menjelaskan aspirasi dari sopir tersebut telah ditampung dan selanjutnya akan dilakukan perhitungan rasional sesuai dengan aturan yang ada.
"Semua trayek telah kami terima masukannya, kami telaah dan melakukan perhitungan rasionalitas sesuai dengan aturan yang ada dan tanpa mengesampingkan beban dari masyarakat umum," tegasnya.
Setelah perhitungan dilakukan, selanjutnya akan diusulkan sebagai syarat penerbitan Peraturan Bupati (Perbub).
"Setelah itu kami akan usulkan penerbitan Peraturan Bupati yang sebelumnya kami akan sosialisasikan tarif barunya, baik kepada jasa angkutan maupun pengguna," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A