Soal RUU Larangan Minol, PPP Ingin Selamatkan Generasi Muda

Akomodir semua kepentingan

Soal RUU Larangan Minol, PPP Ingin Selamatkan Generasi Muda
Ketua Fraksi PPP DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menjelaskan maksud partainya menjadi salah satu pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.


Fraksi PPP menilai, minuman beralkohol atau minol memiliki dampak serius terhadap generasi bangsa khususnya kalangan milenial dan pemuda. Miras maupun minol dianggap punya banyak mudarat atau kerugian ketimbang manfaatnya.

"Kami melihat dari segi mudaratnya, artinya minuman beralkohol ini dampaknya serius untuk generasi  muda dan masyarakat pada umumnya," kata Amir Uskara seperti dikutip Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Persekutuan Gereja Kritik Keras DPR Soal RUU Larangan Minol

Amir menegaskan PPP tak punya tendesi apapun di balik RUU Larangan Minol, selain kepentingan 
masyarakat dan agama-agama tertentu yang melarang konsumsi minuman beralkohol.


Terkait pro dan kontra, dia memastikan seluruh kepentingan publik akan diakomodir dalam RUU ini. 
Termasuk mengakomodir tradisi keagamaan yang mengecualikan larangan minol.


"Terkait agama lain yang tidak melarang itu, ada pengeculian. Dalam setiap pembahasan ada pengecualian pasal-pasal tertentu. Jadi kita akan akomodir semua kepentingan," tegas Wakil Ketua  Umum PPP ini.


Senada dengan Amir, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan para pengusul berinisiatif mengajukan RUU tersebut karena di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak atur secara detail terkait larangan minuman beralkohol.


"Karena di KUHP itu hanya diatur tindak pidana yang menyebabkan rusaknya ketertiban sosial dan semacamnya. Tidak secara khusus mengatur tentang minuman keras, makanya dari pengusul itu berinisiatif menghadirkan pengaturan tersebut," kata Awik sapaan Achmad Baidowi.


Awik mengatakan, munculnya pro dan kontra terkait sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut masih bisa 
didiskusikan di DPR.

"Soal konten masih bisa didiskusikan, toh kalau kemudian ada cara lain selain itu pidana kan bisa saja kita rumuskan," pungkasnya.

Baca juga: PPP Nilai Pelapor Suharso ke KPK Cari Panggung Jelang Muktamar


Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja di Indonesia Gomar Gultom mengkritik DPR soal RUU Larangan Minol, yang dinilai tak memiliki urgensi dan menggunakan pendekatan kekanak-kanakan.


"Saya melihat pendekatan dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gomar dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020) seperti dikutip Tempo.


Gomar mengaku PGI telah menyampaikan pandangan ihwal RUU Larangan Minuman Beralkohol sejak tahun 2016. 


Gomar mengatakan saat ini negara-negara Arab, seperti Uni Emirat Arab, kini membebaskan minuman keras. Ia mempertanyakan mengapa Indonesia justru hendak membuat regulasi yang melarang minuman beralkohol.