Soal FPI, Jokowi Minta Temuan Komnas HAM Jangan Ditutupi

- Minta polisi lakukan tindak lanjut

Soal FPI, Jokowi Minta Temuan Komnas HAM Jangan Ditutupi
Presiden Jokowi. (Dok. Setkab)






KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigas kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD membenarkan rekomendasi Komnas HAM telah diterima Jokowi. Dari hasil investigasi itu, Presiden langsung menugaskan aparat pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 


"Jadi, presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1/2021) dikutip dari CNN Indonesia.


Mahfud menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM lewat proses hukum. Ia juga memastikan kepolisian akan menerima salinan laporan tersebut.


"Nanti kita ungkap di pengadilan dan saya akan menyerahkan ini ke kepolisian," ucap Mahfud.


Di kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya ingin hasil temuan ini dibawa ke peradilan pidana. "Tentu nanti Bapak Presiden bisa mempelajari dengan timnya," ujar Taufan.


Sebelumnya, Komnas HAM menuntaskan investigasi kematian 6 orang Laskar FPI saat melakukan pengawalan terhadap Muh. Rizieq Shihab. Komnas menyatakan polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang anggota laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan.


Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas menolak kasus ini hanya diselesaikan lewat mekanisme internal Polri.


Komnas HAM juga merekomendasikan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI. Komnas menemukan ada momen baku tembak sebelum kematian 6 laskar.