Siswa SD-SMP di Jeneponto Diminta Perlihatkan Sertifikat Vaksin sebelum Terima Rapor
*Bukan syarat wajib

KABAR.NEWS, Jeneponto - Berbagai upaya dilakukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, untuk mengejar target capaian vaksinasi anak atau pelajar.
Salah satu langkah Pemkab Jeneponto memenuhi target tersebut, adalah meminta siswa memperlihatkan sertifikat vaksin untuk bisa menerima rapor. Hal ini berlaku pada tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) sederajat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto Nur Alam Basir mengatakan, kebijakan ini dilakukan semata-semata demi capaian vaksinasi. Pada Maret nanti, capaian penyuntikan vaksin ditarget tembus 100 persen.
"Kita upayakan vaksin kita sudah mencapai 100 persen, karena itu bentuk dukungan dari dinas pendidikan adalah bagaimana mengajak seluruh peserta didik kita baik di SD maupun SMP itu bisa mencapai 100 persen. Kan ini kebijakan pemerintah jadi kami harus ikut," kata Nur Alam Basir kepada KABAR.NEWS di Jeneponto, Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan oleh masing-masing pihak sekolah. Hal itu dianggap lebih persuasif ketimbang memaksakan anak untuk divaksin. Basir menampik hal ini bukan salah satu syarat wajib. Siswa hanya diminta vaksin sebelum rapornya dibagikan.
"Bukan syarat, lebih kepada ajakan karena pak bupati juga mengintruksikan kepada kami untuk tidak ada pemaksaan. Itu bukan bentuk pemaksaan tetapi itu lebih bentuk mengajak," ujarnya.
Ditanya jika ada siswa yang menolak untuk divaksin, ia mengaku bahwa itu hanya alasan umum.
"Itu bukan syarat formal, lebih kepada ajakan. Ini kebijakan sekolah bahwa sebaiknya vaksin dulu nak baru saya kasihki raporta," terangnya.
"Menolak itukan banyak alasan karena hasil skrining dokter mengatakan bahwa dia tidak layak vaksin itu tentu tidak berlaku, tetap kita berikan (rapor)" tandas Nur Alam Basir.
Penulis: Akbar Razak/B