Sisa Kecamatan Binamu yang Zona Merah Corona di Jeneponto

Jumlah akumulasi kasus Covid-19 di Jeneponto per-tanggal 27 November 2020 sudah mencapai 561 kasus

Sisa Kecamatan Binamu yang Zona Merah Corona di Jeneponto
Data Kasus Covid-19 Kabupaten Jeneponto.(ist)






KABAR.NEWS, JENEPONTO - Virus corona atau Covid-19 kini masih menjadi ancaman bagi keselamatan manusia. Untuk itu, pemerintah harus berperang aktif untuk menekan penyebaran virus berbahaya tersebut agar tak menular.

Langkah yang dilakukan pemerintah, yakni mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar.

Hanya saja, imbauan tersebut masih banyak disepelakan oleh masyarakat di berbagai daerah, sehingga Virus Corona masih terus menyebar dan memakan korban.

Agar masyarakat patuh atas imbauan penerapat protokol kesehatan, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengesahkan peraturan bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2020. Peraturan ini diperuntukkan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparat pemerintahan.

Bupati Iksan Iskandar menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto untuk menjadi contoh penerapan Perbup nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.

Ia tekankan kepada seluruh Kepala OPD untuk menegaskan kepada bawahannya masing-masing untuk patuh dan taat kepada aturan penerapatn prokol kesehatan yang sudah tertuang dalam Perbup.

Menurut Iksan, dengan menerapkan Perbup nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan baru di tengah Pandemi Covid-19, mampu menekan dan mengendalikan penularan Covid-19.

"Jadi saya harapkan sinergitas semua OPD, Instansi lainnya untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat," imbuh Iksan Iskandar, Jumat (28/11/2020).

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto, Suryanigrat, menyampaikan, kasus Covid-19 dari Bulan Maret hingga 27 November 2020 sudah mencapai 561 Kasus.

"Jumlah akumulasi kasus Covid-19 di Jeneponto hingga 27 November 2020 sudah mencapai 561, sembuh 515 orang, meninggal 7 orang dan 5 orang wisata Covid-19, 32 isolasi mandiri dan 7 orang di rawat di RS," ucap Suryaningrat.

Penyebab terus meningkatnya kasus covid-19 di Jeneponto, menurutnya, dikarenakan pihaknya terus melakukan testing."Penyebab bertambahnya karena kita melakukan agresivitas testing masih gencar dilakukan, pasien tersebut merupakan keluarga dari kluster perkantoran dan Nakes," tuturnya.

Sedangkan beberapa kecamatan di Kabupaten Jeneponto diklaim sudah keluar dari zona kuning ke zona hijau. Masing-masing kecamatan tersebut adalah Kecamatan Tamalatea, Binamu, Tarowang, Bangkala, Bangkala Barat, Kelara, Turatea, Bontoramba, Batang, dan Arungkeke.

Suryaningrat menjelaskan bahwa masih ada satu kecamatan di Jeneponto yang belum keluar dari zona merah ke zona hijau yakni Kecamatan Binamu.

Sesuai peta sebaran covid yang diperlihatkan Suryaningrat ke media, bahwa dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Jeneponto masing-masing kecamatan berbeda zona."Ada 10 kecamatan sudah zona hijau, jadi sisa 1 kecamatan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat maupun elemen pemerintah agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Jadi diharapkan semua masyarakat Jeneponto agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan hindari orang yang berkerumun," pungkasnya.

Penulis: Akbar Razak/A