Sidang Kasus Wartawan Asrul Ditunda Lagi, Jaksa Dinilai Tidak Profesional
Sudah lima bulan kasus ini bergulir di persidangan

KABAR.NEWS, Palopo - Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Sulsel, kembali ditunda karena ketidakhadiran ahli dari Dewan Pers yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/7/2021).
Sidang ini kembali ditunda sebab saksi ahli yang dari Dewan Pers yakni Jayanto Arus Adi, tak siap menyampaikan keterangannya karena belum mengantongi surat tugas dari Dewa Pers. Dia dihadirkan JPU secara daring.
Jayanto mengaku tak sempat mengurus izin dari Dewan Pers karena pemberitahuan sidang oleh JPU diinformasikan secara mendadak sehari sebelum sidang.
Penasihat Hukum Asrul, Azis Dumpa dari LBH Makassar menyayangkan ketidaksiapan JPU dalam melakukan penuntutan perkara ini.
"Padahal seharusnya sudah siap sejak awal karena ahli yang akan dihadirkan adalah ahli yang telah memberikan keterangan dalam penydikan dan terlampir dalam berkas perkara," kata Azis dalam keterangan tertulis, Kamis.
Dia berpendapat, bentuk tidak profesionalnya JPU karena selama satu bulan lamanya tidak bisa menghadirkan saksi ahli sejak persidangan tanggal 2 Juni 2021. Akibatnya, sidang mendengarkan keterangan Ahli dari JPU telah ditunda sebanyak lima kali karena JPU Belum siap.
"Kami menilai JPU Sangat tidak profesioanal dalam melakukan penuntutan, yang menunda sidang berulang kali dengan alasan ahli belum siap, padahal hal itu sepatutnya tidak terjadi jika saja disiapkan sejak awal," tegas Azis.
Ade Wahyuddin dari LBH Pers menambahkan, penundaan sidang karena ketidaksiapan JPU menghadirkan ahli sangat tidak adil bagi terdakwa dan melanggar asas peradilan sederhana, cepat dan biaya dan biaya murah, yang menghendaki penyelesaian perkara dilakukan secara efektif dan efisien.
Hal itu sebagaiamana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palopo, terdakwa dan penasihat hukumnya harus menempuh perjalanan dari Kota Makassar yang berjarak ±350 Km ke Kota Palopo. Hal ini tentunya membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
"Dalam persidangan kami telah meminta kepada ketua majelis hakim untuk sekali lagi bersikap tegas kepada JPU untuk memberikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers yang direncanakn, agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum yang adil," tegasnya.
"Kami juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penuntutan perkara ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo, apalagi kasus ini merupakan pelimpahan perkara dari Kejati Sulsel," tandas Ade.