Sidang Kasus UU ITE Jurnalis Asrul Ditunda, Jaksa Diminta Lebih Siap
Terdakwa dan kuasa hukumnya jauh-jauh datang dari Makassar

KABAR.NEWS, Palopo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (30/3/2021) hari ini menunda sidang kasus Undang-Undang ITE dengan terdakwa jurnalis berita.news Muhammad Asrul. Sidang secara virtual ini ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak siap menanggapi eksepsi terdakwa.
Tidak siapnya jaksa mengikuti agenda sidang hari ini, menuai kekecewaan dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) bersama Tim Hukum yang mendampingi wartawan Asrul. Sebab mereka telah datang jauh-jauh dari Kota Makassar namun sidang justru ditunda.
"Tentu kita sangat dirugikan dalam hal ini. Karena kita harap sidang ini berjalan sesuai jadwal yang ada. Apalagi, kami dari KPKP yang selama ini mendampingi Asrul itu berangkat dari Kota Makassar," kata Koordinator KPKP, Sofyan Basri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Menurut Sofyan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Palopo, Hasanuddin M., S.H., M.H. memutuskan untuk menunda sidang pekan depan, Selasa, 6 April 2021.
Karena itu, Sofyan Basri berharap agar JPU lebih serius pada kasus ini. Apalagi, kasus yang menjerat Asrul sudah mengendap hampir satu tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas.
"Kasus ini kan sudah mengendap hampir satu tahun sehingga JPU harusnya lebih siap. Karena kalau begini, tentu pihak kami yang paling dirugikan," tegasnya.
Tim Hukum KPKP yang mendampingi Asrul, Mulya Sarmono mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan JPU terhadap Eksepsi atau Nota Keberatan Terdakwa. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Yanuar Fihawiano, SH.
Namun, pihak JPU menyampaikan belum siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi dan meminta kepada Majelis agar memberikan waktu kembali pada sidang selanjutnya.
Atas penegasan dari Majelis Hakim tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi JPU untuk tidak memberikan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa, pada sidang selanjutnya.
"Kami harap JPU harus lebih siap memberikan tanggapan terhadap eksepsi karena Majelis Hakim juga sudah menegaskan bahwa kesempatan terakhir bagi JPU untuk menyampaikan tanggapan" kata Mulya Sarmono.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada Juni 2019 saat Asrul diadukan oleh FKJ ke polisi atas dugaan berita korupsi di media online Berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei. Berita itu mengangkat soal dugaan korupsi di Palopo, Sulsel.
Kemudian, sekitar bulan Juli 2019, Asrul dipanggil penyidik Polda Sulsel. Asrul saat itu memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga kemudian beberapa bulan setelah pemeriksaan, Asrul mendapat hak jawab dari FKJ pada November 2019.
Tapi rupanya, pada Desember 2019, FKJ kembali membuat aduan. Dan pada 29 Januari 2020, Asrul dijemput paksa dan ditahan. Pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.
Penahanan terhadap Asrul kemudian menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers, dan mendapat pendampingan hukum dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) serta Komite Keselamatan Jurnalis.